Padang  

Penertiban PKL di Pasar Raya Demi Ketertiban Umum

Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL

Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satgas Panwas serta Tim Trantib Dinas Perdagangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan sekitar Pasar Raya, Minggu pagi (14/9/2025).

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar, terutama saat kegiatan Car Free Day di sepanjang Jalan Sudirman yang membuat kawasan tersebut semakin ramai.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, pihaknya tetap akan memberikan tindakan tegas bila pedagang tidak mengindahkan aturan.

“Petugas kita dikerahkan demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, apalagi pada Minggu pagi arus kendaraan di Pasar Raya cukup padat karena adanya kegiatan car free day,” jelas Eka.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen menata kawasan Pasar Raya agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Salah satunya dengan menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang serta memastikan akses jalan tetap terbuka.

“Trotoar dan badan jalan bukan tempat untuk berdagang. Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Jika aturan dilanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Eka.

Selain demi kelancaran lalu lintas, penertiban tersebut juga diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang bersih, aman, serta mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.(des*)