Batusangkar – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meminta masyarakat untuk segera membongkar secara sukarela seluruh bangunan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.
“Seluruh bangunan di kawasan TWA Megamendung harus dibongkar. Ini adalah komitmen bersama dan tidak ada pilihan lain,” tegas Mahyeldi di Padang, Minggu (14/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya bangunan yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang termasuk kawasan konservasi TWA Megamendung, meskipun pemerintah telah memberi waktu bagi warga untuk membongkar sendiri bangunan ilegal tersebut.
Gubernur menegaskan, jika imbauan ini tidak dipatuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat keamanan akan melakukan pembongkaran paksa.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah bencana seperti banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada 11 Mei 2024, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan dan sungai. “Kita sudah merasakan dampak banjir bandang dan longsor yang menelan korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang,” jelas Mahyeldi.
Gubernur menambahkan, pembersihan kawasan TWA Megamendung dari aktivitas ilegal merupakan upaya antisipasi bencana sekaligus perlindungan lingkungan.
Sebelumnya, KLHK telah menutup permanen sembilan titik lokasi kegiatan ilegal di kawasan TWA Megamendung pada 25 Juni 2025. Penutupan dilakukan melalui penyegelan, pemasangan papan larangan, dan pemblokiran jalan masuk dengan batu besar. (des*)












