Hukrim  

Kredit Bermasalah Sritex, Petinggi Bank Daerah Ikut Terseret

Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa nilai estimasi aset di empat lokasi tersebut mencapai sekitar Rp510 miliar.

“Sejumlah aset ini disita dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu (10/9/2025),” ujar Anang, Jumat (12/9/2025). Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Daftar aset yang disita antara lain:

57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, Kejagung masih akan menyita beberapa aset lainnya:

Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, seluas 471.758 meter persegi

Kota Surakarta: 1 bidang tanah, seluas 389 meter persegi

Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, seluas 19.496 meter persegi

Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, seluas 8.627 meter persegi

Kasus ini telah menjerat 12 tersangka, termasuk kakak-beradik pemilik Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta 10 orang lainnya yang merupakan petinggi perusahaan dan pihak terkait. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini sebesar Rp1.088.650.808.028. Saat ini, penghitungan resmi masih dilakukan oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (21/7/2025).

Nurcahyo menambahkan, angka tersebut berasal dari total kredit yang diberikan beberapa bank daerah kepada Sritex, meskipun kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Beberapa petinggi bank tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(des*)