Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar.
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pada 8 September 2025, tim penyidik KPK menyita dua properti di Jakarta Selatan dengan perkiraan nilai sekitar Rp6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/9).
KPK menyebut kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada 2024 dan diduga bersumber dari praktik jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M. Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyelidikan, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menaksir potensi kerugian negara.
Berdasarkan perkiraan awal, kerugian negara akibat dugaan praktik ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah melarang tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.
DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah, yang dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (des*)













