Jakarta– Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta, EW alias Eras, mengajukan status justice collaborator. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum EW, Adrianus Agal, Rabu (10/9/2025).
“Kasus ini terus berkembang. Kebetulan, Eras sudah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Adrianus.
Kuasa hukum tersebut menambahkan, dengan pengajuan ini, pihaknya siap membuka fakta-fakta terkait kasus yang menimpa kliennya.
“Kami ingin mengungkap fakta yang sebenarnya. Semoga dengan keterbukaan ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami,” jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka. Korban ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, korban diculik oleh pelaku usai mengikuti pertemuan kerja di sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Dugaan penculikan juga terekam dalam CCTV di area parkir pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, yang menunjukkan momen korban dilarikan oleh pelaku sebelum ditemukan tewas di Bekasi.(des*)













