Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin gencar mengembangkan layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan pertanahan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan proses pertanahan yang lebih modern, efisien, dan aman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki serta kesiapan infrastruktur digital di kantor-kantor pertanahan. “Faktor utama yang harus diperhatikan adalah kesiapan data dan infrastruktur teknologi. Data harus lengkap dan akurat, sementara infrastruktur digital harus handal agar pengguna layanan dapat mengakses sistem ini tanpa kendala,” jelasnya pada acara Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (1 Agustus 2025).
Per Agustus 2025, layanan peralihan hak tanah secara elektronik telah diterapkan di 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat kantor pertanahan di wilayah DKI Jakarta baru saja mulai melayani proses elektronik, yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan ini sudah lebih dahulu berjalan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Menurut Kapusdatin, penggunaan sistem elektronik dalam proses peralihan hak tanah membawa banyak keuntungan, terutama dalam hal efisiensi waktu. Proses yang biasanya memakan waktu lama kini dapat dipangkas hingga lebih dari 30 persen. Hal ini tentu sangat membantu mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi antrean dan birokrasi yang berbelit.
Selain efisiensi waktu, sistem elektronik ini juga meningkatkan tingkat keamanan transaksi pertanahan. Dengan proses yang terdigitalisasi, seluruh data dapat terlacak dengan jelas dari tahap pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga penerbitan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. “Semua aktivitas dicatat secara menyeluruh dalam sistem informasi pertanahan secara end-to-end. Ini memastikan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyimpangan,” tegas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Peluncuran layanan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, yang menggarisbawahi pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menjalankan sistem ini. “Layanan peralihan hak secara elektronik ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN. Sinergi ini sangat penting karena proses peralihan hak tanah sangat berkaitan erat dengan peran PPAT,” ujarnya.
Alen menambahkan, kolaborasi yang baik antara instansi dan pelaku layanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional. “Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan proses menjadi lebih cepat, efisien, dan masyarakat semakin yakin terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.
Selain pejabat utama, acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian, serta sejumlah pejabat administrator dari Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, Dewantari Handayani, beserta jajaran juga menunjukkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan layanan berbasis digital ini.
Dengan perkembangan teknologi yang terus maju, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan inovasi demi mewujudkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia.(des*)
