Padang – Penertiban Kawasan Konservasi Hutan di Sumatera Barat Kembali Dilakukan Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat kembali melaksanakan penertiban di kawasan konservasi. Kali ini, fokus kegiatan berada di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 hektare di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
“Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364 hektare,” ungkap Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, Kamis (21/8). Ia menambahkan, Sumatera Barat memiliki total 22 kawasan konservasi, salah satunya Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang luasnya mencapai 34 ribu hektare. Namun, beberapa bagian lahan tersebut telah dimanfaatkan secara ilegal sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan plang peringatan untuk melarang masyarakat memasuki kawasan tanpa izin, merusak, mencuri, atau memperjualbelikan hasil hutan secara ilegal. “Tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi ekosistem hutan seperti semestinya,” tegas Mayjen Dody.
Secara nasional, Satgas PKH menargetkan penertiban di sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi, mulai dari Sabang hingga Merauke. Meski demikian, Satgas tetap membuka peluang kerja sama dengan masyarakat dalam pemanfaatan kawasan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan lokal.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, Satgas PKH juga menertibkan aktivitas ilegal di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas yang sama, yakni 1.364 hektare. Penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta perangkat nagari atau desa setempat.
Terkait klaim tanah ulayat di kawasan konservasi, Satgas mendorong perangkat nagari dan pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi demi penyelesaian yang tepat dan adil.(des*)
