Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam penyelidikan kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Kali ini, dua bidang tanah dan uang tunai senilai Rp411 juta berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua bidang tanah yang disita tersebut berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
“Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Jepara yang diperkirakan bernilai sekitar Rp700 juta,” ujarnya kepada media, Selasa (15/7/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan siapa pemilik aset-aset tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta bersabar menunggu hasil lengkapnya.
“Pada waktunya, kami akan sampaikan secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, dengan nilai total mencapai Rp60 miliar. Di antaranya, tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, serta dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi berikut bangunan pabrik di atasnya di Klaten, yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit di BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022–2024. KPK mengonfirmasi telah menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitas mereka belum dipublikasikan.
Sebagai langkah antisipatif, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.(des*)
