Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Bantuan Upah Rp600 Ribu, Begini Cara Cek BSU 2025

Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000.
Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000.

JakartaPemerintah melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Bantuan yang disalurkan tahun 2025 mencapai Rp 600.000 dan proses pencairannya dimulai pada Juni 2025.

BSU yang dianggarkan mencapai Rp 10,72 triliun tersebut diberlakukan untuk para penerima yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan BSU? Berikut rincian yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya, Minggu (15/6/2025).

1. Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker dan informasi resmi Kemnaker, syarat penerima BSU 2025 yaitu:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya NIK yang masih aktif

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, dan merupakan Pekerja Penerima Upah (PU)

Mengalami penerimaan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Jika upah minimum provinsi (UMP) atau kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji disesuaikan, yaitu maksimal sesuai UMP/UMK yang dibulatkan ke atas per ratus ribu

Bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun anggaran berjalan

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

2. Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 adalah program bantuan tunai langsung dari pemerintah yang diberlakukan untuk para pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah standar yang ditetapkan. Penyaluran BSU disampaikan melalui bank-bank milik negara dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

3. Besaran dan Jadwal Penyaluran BSU 2025

Bantuan yang diterima masing-masing penerima yaitu Rp 300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000. Penyaluran BSU dilakukan melalui bank himpunan bank negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi yang ingin memastikan status penerima BSU, dapat melakukan pengecekan mandiri secara online:

Akses website resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Gulir ke bawah lalu pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

Lengkapi form yang tersedia, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email yang aktif

Tekan tombol “Lanjut”

Sistem akan menampilkan hasil proses verifikasi

Jika diminta, lengkapi juga nomor rekening bank Himbara

Hasil verifikasi akan diberitahukan via email atau SMS

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang bukan berasal dari sumber resmi. Proses pendataan penerima juga sepenuhnya melibatkan petugas perusahaan. Segala informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kalau ada pertanyaan lebih rinci, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.(BY)