Berita untuk Anda
RedaksiArsip

1,5 Kg Sabu Disita, BNNP Sumbar Tangkap Tiga Pelaku

Tim gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap terduga pelaku beserta barang bukti narkotika
Tim gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap terduga pelaku beserta barang bukti narkotika

Bukittinggi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi, Selasa (13/5).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat. Sabu-sabu tersebut diangkut dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus ALS,” jelas Brigjen Ricky dalam konferensi pers di Padang.

Tim gabungan kemudian memantau di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar. Pada pukul 07.36 WIB, bus yang dicurigai melintas dan tiba di pool ALS Kota Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AL (41) dari Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku dengan berbagai cara penyamaran.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit ponsel, dan satu dompet cokelat.

“Menurut pengakuan awal, sabu ini berasal dari seseorang di Bireuen, Aceh,” tambah Ricky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Sumbar,” tegasnya.

BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi bangsa.(des*)