Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat memberikan tenggat waktu kepada Indonesia hingga 9 April 2025 untuk memberikan tanggapan atas kebijakan tarif resiprokal. Menurutnya, pemerintah Indonesia akan menanggapi kebijakan ini melalui pendekatan diplomatik dan jalur negosiasi.
“Kita diberikan waktu yang cukup singkat, yakni sampai 9 April, untuk memberikan respons. Pemerintah tengah menyusun rencana aksi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam rapat koordinasi lanjutan mengenai kebijakan tarif resiprokal AS, Minggu (6/4/2025).
Airlangga menuturkan bahwa pemerintah saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta melakukan komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), US Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menyusun strategi yang tepat dan menyeluruh, sejalan dengan kepentingan nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah mencermati kemungkinan dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor industri yang padat karya dan berorientasi ekspor, seperti industri pakaian jadi dan alas kaki. Sektor ini dianggap cukup rentan terhadap dinamika pasar global, sehingga pemerintah berupaya memberikan dukungan berupa insentif yang tepat sasaran.
Kebijakan tarif resiprokal dari AS tersebut, kata Airlangga, dijadwalkan mulai diberlakukan pada 9 April 2025. Namun, terdapat sejumlah produk yang dikecualikan, antara lain barang-barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, kendaraan dan suku cadangnya, tembaga, semikonduktor, produk berbahan kayu, farmasi, logam mulia, serta beberapa komoditas energi dan mineral yang tidak diproduksi di AS.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga menjalin komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha dalam negeri guna memastikan suara industri lokal turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah terus melakukan analisis dan perhitungan terhadap dampak fiskal yang mungkin ditimbulkan dari berbagai langkah kebijakan yang akan diambil.
“Situasi ini masih berkembang, dan tim kerja masih terus menyusun langkah-langkah lanjutan. Presiden juga mengarahkan agar kita menyampaikan surat balasan sebelum 9 April 2025. Proses ini dilakukan dalam kerangka deregulasi sebagai tindak lanjut arahan Sidang Kabinet pada Maret lalu,” jelas Airlangga.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga akan menggelar forum dialog dengan asosiasi pelaku industri pada Senin (7/4/2025), guna mendengarkan masukan langsung dari para pelaku usaha, khususnya terkait sektor ekspor dan industri padat karya.
“Besok para pelaku industri akan diundang untuk menyampaikan pandangan mereka, khususnya yang berkaitan dengan ekspor dan sektor-sektor yang perlu kita jaga,” kata Airlangga.
Selain menanggapi kebijakan tarif dari AS, pemerintah juga mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dari pembukaan akses pasar Eropa.
“Hal ini bisa menjadi peluang untuk memperluas pasar ekspor kita,” pungkasnya.(des*)