Skandal Suap Hakim CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Motor Gede

Skandal Suap Hakim CPO
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) pada perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Salah satu tersangka adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Djuyamto (DJU), serta dua hakim anggota, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang memengaruhi putusan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi. “Sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin dini hari (14/4/2025).

Ia merinci bahwa ketiga tersangka terdiri dari ASB, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; AM; serta DJU, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12c jo Pasal 12B jo Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan di lokasi oleh iNews.id menunjukkan kedua hakim anggota tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah. Di antaranya adalah mobil Ferarri, Nissan GT-R, Range Rover, Mercedes-Benz G-Class, Toyota Land Cruiser, Lexus RX 500, dan Land Rover Defender. Tak hanya itu, motor gede seperti Triumph, Honda Monkey, Vespa, Harley Davidson, hingga sepeda mewah juga turut diamankan.

Sebelumnya, Kejagung sempat menyatakan bahwa kedua hakim anggota yang memvonis lepas terdakwa dalam perkara CPO, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan terhadap keduanya masih berjalan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Kejagung terus menggali bukti terkait dugaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Setelah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, hari ini Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota tersebut.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *