Solo – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di luar negeri pada tahun 2025. Selain itu, Karding juga mengumumkan adanya larangan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di tiga negara.
Usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025), Karding menyampaikan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja asal Indonesia. Namun, hingga kini, baru 297.000 permintaan yang dapat dipenuhi. “Untuk tahun ini, saya menargetkan agar jumlah tersebut dapat meningkat menjadi 425.000 tenaga kerja,” ujar Karding.
Karding menjelaskan bahwa sebagian besar permintaan tenaga kerja Indonesia berasal dari Taiwan dan Hong Kong. Selain itu, Arab Saudi juga menunjukkan minat yang sangat besar dengan kebutuhan sebanyak 650.000 pekerja. “Arab Saudi menghubungi kami untuk meminta pengiriman 650.000 tenaga kerja, namun hal itu baru bisa dilakukan setelah MoU disepakati,” tambahnya.
Di sisi lain, Karding juga mengungkapkan larangan bagi warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara, yakni Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Keputusan ini diambil karena Indonesia belum memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut. Karding juga menyoroti meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand.
“Kami tidak memiliki kesepakatan penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Tanpa adanya kerja sama tersebut, pengiriman tenaga kerja ke sana tidak diperbolehkan, apalagi dengan banyaknya warga kita yang menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk mengambil langkah melarang hal ini,” tegasnya.(des*)