KPK, Harta Hakim Ali Rp 1,3 M, tapi Uang Disita Jauh Lebih Besar

KPK
Tampang hakim Ali Muhtarom penerima suap saat ditangkap Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah tempat tidur hakim Ali Muhtarom, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng. Berikut adalah rincian mengenai harta yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut.

Mengacu pada data yang dirilis oleh e-LHKPN KPK pada Rabu, 23 April 2025, Ali Muhtarom telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 21 Januari 2025. Laporan tersebut mencatatkan total kekayaan Ali selama periode 2024, yang tercatat sebesar Rp 1.303.550.000 (sekitar Rp 1,3 miliar).

Dari total kekayaan tersebut, Ali memiliki beberapa kendaraan dan alat transportasi senilai Rp 158 juta, yang rinciannya sebagai berikut:

1. Motor Honda D1B02N12L2 A/T (BeAT) Tahun 2017, hasil sendiri, senilai Rp 9.000.000

2. Mobil Honda CR-V Tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp 135 juta

3. Motor Honda Vario Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp 14 juta

Penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh Kejagung di kediaman Ali Muhtarom, yang terletak di Jepara, Jawa Tengah, dan terkait dengan dugaan suap terhadap vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung menemukan sebuah koper yang berisi uang di bawah kasur di salah satu kamar rumah hakim.

Jumlah uang yang ditemukan berupa pecahan dolar AS sebanyak 36 blok, masing-masing terdiri dari 100 lembar uang USD 100, yang setara dengan Rp 5,5 miliar. Penemuan ini terjadi pada 13 April 2025.

“Pada tanggal 13 April 2025, kami menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing, yaitu 36 blok uang USD 100 atau setara dengan 3.600 lembar yang disembunyikan di rumah tersebut,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (23/4).

Sebagaimana diberitakan oleh detikNews, Ali Muhtarom adalah salah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap terkait vonis bebas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali diduga menerima uang senilai sekitar Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga diterima oleh Ali bersama dengan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan oleh pihak kejaksaan.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *