Jakarta – Pelaku industri nasional menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak kebijakan dagang Amerika Serikat yang berpotensi menggoyang stabilitas pasar dalam negeri. Kebijakan tarif impor yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump dinilai dapat memicu lonjakan masuknya produk asing ke Indonesia, sehingga pemerintah diminta segera bertindak.
Salah satu pihak yang menyuarakan kekhawatiran ini adalah Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA). Ketua Umum IISIA, M. Akbar Djohan, menyebut bahwa keputusan AS untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% terhadap produk baja Indonesia bisa memicu pergeseran pasar ekspor global. Negara-negara produsen baja yang terdampak disebut bisa mengalihkan ekspor mereka ke negara berkembang seperti Indonesia, yang memiliki pasar besar dan daya beli masyarakat yang tumbuh pesat.
“Indonesia bisa menjadi sasaran masuknya baja asing akibat redireksi pasar global. Maka, pemerintah harus memperkuat perlindungan pasar agar produk lokal tidak kalah bersaing,” ujar Akbar, Senin (7/4/2025).
Pentingnya Konsistensi Kebijakan TKDN
Lebih lanjut, IISIA mendorong pemerintah agar tetap konsisten dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Akbar, TKDN bukan hanya instrumen teknis, tetapi menjadi pendorong utama dalam membangun daya saing industri nasional.
“TKDN mencerminkan kemampuan industri lokal dalam menghasilkan produk bernilai tambah dan berstandar internasional. Konsistensi kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha,” tegasnya.
Terkait hubungan perdagangan internasional, IISIA menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mempertimbangkan penghapusan tarif impor baja dari AS, namun menegaskan bahwa keadilan harus dijunjung tinggi.
“Jika kita membuka akses bagi baja AS, maka mereka juga harus memberikan perlakuan adil bagi baja Indonesia. Perdagangan yang setara dan saling menguntungkan harus jadi fondasi hubungan dagang,” kata Akbar.
Industri Elektronik Desak Pemerintah Lakukan Antisipasi
Tidak hanya sektor baja, pelaku industri elektronik juga turut menyuarakan keprihatinannya. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, meminta pemerintah segera memperkuat regulasi untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor akibat kebijakan dagang AS.
Menurut Daniel, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mempercepat penerapan kebijakan Non-Tariff Measures (NTM), seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024, menetapkan pelabuhan entry point tertentu untuk barang elektronik impor, serta memperluas cakupan kewajiban TKDN.
“Langkah-langkah ini sangat mendesak untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan memastikan industri lokal tetap terlindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Indonesia dengan populasinya yang besar dan daya beli yang tinggi pasti akan menjadi incaran negara-negara yang kehilangan pasar ekspor akibat kebijakan AS. Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak cepat agar produk luar tidak membanjiri pasar lokal, serta melindungi produsen dalam negeri yang mengekspor ke pasar AS.
“Jangan sampai kebijakan TKDN yang selama ini terbukti efektif justru dilonggarkan. Kebijakan ini penting untuk mendongkrak permintaan terhadap produk dalam negeri, terutama dari pengadaan pemerintah,” tandas Daniel.(BY)