Jakarta – Penyaluran bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK telah siap dilakukan. Dana bantuan ini mulai bisa dicairkan pada 10 April 2025. Proses pencairan dapat dilakukan melalui teller bank menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau melalui mesin ATM. Bagi siswa SD dan SMP, pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Melalui akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) pada Senin (7/4/2025), diumumkan jumlah penerima bantuan PIP untuk siswa di jenjang akhir tahun 2025, yaitu:
– SD: 938.160 siswa
– SMP: 911.625 siswa
– SMA: 399.260 siswa
– SMK: 442.698 siswa
Penting untuk diingat oleh siswa, orang tua, dan pihak sekolah bahwa dana PIP tidak boleh dikenakan potongan oleh pihak mana pun. Jika terdapat praktik pemotongan atau penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Penggunaan Dana PIP 2025
Dana PIP ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Dana tersebut bisa digunakan untuk:
– Pembelian buku pelajaran
– Seragam sekolah
– Alat tulis
– Biaya transportasi ke sekolah
– Tas dan sepatu
– Keperluan pribadi lainnya yang menunjang kegiatan belajar
Rincian Besaran Dana PIP 2025
– Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
– Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
– Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 500.000–Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP tahun ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi: [https://pip.dikdasmen.go.id](https://pip.dikdasmen.go.id)
2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Lengkapi kolom keamanan
4. Klik tombol “Cari Penerima PIP”
5. Jika memenuhi syarat, data siswa akan muncul
Langkah Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Bawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
2. Siapkan identitas diri (siswa/orang tua/wali)
3. Sertakan Kartu Debit Instan dari rekening SimPel
4. Ikuti petunjuk dari bank yang bersangkutan
Penting diingat, tidak ada pihak yang berhak memotong dana PIP. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan. Gunakan bantuan PIP secara bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan dan kebutuhan sekolahmu.(des*)