Bawa 93 Kg Sabu dari Malaysia, 3 WNI Ditangkap di Perairan Lagoi

Sabu
Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Jakarta.

Batam – Polisi menangkap tiga pria yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menggunakan kapal kayu.  

Ketiga pelaku berinisial MJ, I, dan J, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kedapatan membawa 93,3 kg sabu yang dikemas dalam plastik hitam dari Malaysia.  

Menurut keterangan polisi, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang terlarang tersebut ke Jakarta.  

“Jika barang itu sampai di Jakarta, mereka akan menerima Rp300 juta. Ada tiga anak buah kapal (ABK), berarti masing-masing mendapat Rp100 juta,” ujar Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Rabu (26/3).  

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka hanya bertugas mengantarkan narkoba kepada pemesan di Jakarta, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.  

“Kasus narkoba ini merupakan bagian dari jaringan yang akan terus kami kembangkan,” kata Anggoro.  

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku menjemput sabu dari Malaysia menggunakan kapal kayu dan melakukan transaksi di tengah laut dengan sistem ship to ship di perairan Lagoi, Bintan.  

“Sabu dijemput dari Malaysia, lalu mereka melakukan transaksi di tengah laut dengan metode ship to ship,” jelasnya.  

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *