Revisi Anggaran, Kementerian PUPR Terima Rp50,48 Triliun

Kementerian PUPR
Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Muzhendra (depan) saat memimpin razia dugaan penambangan emas ilegal

Jakarta Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang semula direncanakan sebesar Rp81 triliun akhirnya mengalami revisi. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama beberapa kementerian pada Kamis (13/2).

Menurut Lasarus, Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat terbaru kepada DPR yang berisi penyesuaian pemotongan anggaran di berbagai kementerian.

“Efisiensi anggaran yang semula mencapai Rp81 triliun kini dikoreksi menjadi Rp60.469.537.642.000. Dengan demikian, pagu indikatif untuk Kementerian PUPR ditetapkan sebesar Rp50.483.116.613.000,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Perubahan anggaran ini juga terjadi di beberapa kementerian lain yang menjadi mitra Komisi V DPR. Misalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp17,73 triliun dari sebelumnya Rp13,58 triliun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengalami peningkatan alokasi dana, dari Rp1,6 triliun menjadi Rp3,46 triliun. Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerima Rp1,47 triliun, naik dari Rp1,16 triliun.

Di sektor lain, Kementerian Transmigrasi mendapatkan anggaran sebesar Rp83,5 miliar dari sebelumnya Rp75,02 miliar. Lembaga lain seperti Basarnas menerima Rp1,09 triliun, naik dari Rp1,01 triliun, dan BMKG memperoleh Rp1,78 triliun dari semula Rp1,4 triliun.

Lasarus kemudian mengesahkan revisi pemotongan anggaran tersebut dalam rapat. “Bapak dan Ibu sekalian, kita sahkan perubahan ini secara keseluruhan, ya?” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak terhadap strategi kementerian hingga sektor kepegawaian, sehingga Kementerian Keuangan melakukan revisi terhadap pemotongan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *