Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meski demikian, untuk tahun ini, tarif iuran tetap tidak berubah karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih diperkirakan aman.
“Saya sudah menyampaikan kepada Bapak (Prabowo), berdasarkan perhitungan kami dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), iuran BPJS Kesehatan masih aman hingga 2025. Namun, pada 2026 kemungkinan perlu ada penyesuaian tarif,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk kelas I ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Sementara itu, peserta kelas II dikenakan tarif Rp100 ribu, sedangkan kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta kelas III, sehingga jumlah yang harus dibayarkan peserta hanya Rp35 ribu per bulan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Tahun ini, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani pada Rabu (8/5).
Selain itu, regulasi ini juga mengatur bahwa keputusan mengenai besaran iuran baru BPJS Kesehatan harus ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.(des*)