Lonjakan Pendaftar NPWP, Coretax Jadi Solusi Tanpa Antre

NPWP
ilustrasi

Jakarta – Setiap awal tahun, kantor pajak sering kali dipenuhi oleh pencari kerja yang ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dikarenakan NPWP menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses melamar pekerjaan di berbagai perusahaan dan instansi.

Kini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran NPWP secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Fitur ini telah tersedia sejak 1 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan sistem Coretax.

Kepala KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pendaftar NPWP di awal tahun merupakan hal yang umum terjadi, seiring dengan banyaknya perusahaan yang membuka lowongan kerja.

“Awal tahun biasanya menjadi waktu di mana banyak perusahaan mulai merekrut karyawan baru. Namun, banyak pelamar yang baru menyadari bahwa NPWP diperlukan sebagai syarat administrasi, sehingga menyebabkan antrean panjang di kantor pajak,” ujar Rio, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (10/2/2025).

Untuk mendaftar, calon wajib pajak cukup membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), lalu mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak terdekat. Namun, selain melalui kantor pajak, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

“Pendaftaran online melalui Coretax DJP bisa menjadi alternatif bagi wajib pajak agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Cukup menyiapkan identitas diri, melakukan verifikasi wajah, serta geo-tagging,” jelas Rio.

Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui Coretax System:

  1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih opsi “Daftar di Sini”.
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Pilih kategori “Perorangan” untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  4. Pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  5. Lakukan pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
  6. Isi data diri dan identitas wajib pajak dengan benar.
  7. Klik tombol “Verifikasi” setelah memastikan data telah lengkap.
  8. Lanjutkan proses dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon.
  9. Tambahkan data keluarga, seperti pasangan, anak, atau orang tua.
  10. Masukkan informasi sumber penghasilan dan simpan data.
  11. Pastikan kode KLU telah dicentang, lalu klik “Lanjut”.
  12. Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  13. Verifikasi lokasi dengan mengisi data altitude dan latitude.
  14. Lakukan validasi foto dengan mengunggah foto terbaru atau mengambil gambar langsung melalui kamera.
  15. Setelah validasi foto berhasil, lanjutkan ke tahap konfirmasi kepatuhan.
  16. Akhiri proses dengan mengajukan permohonan NPWP.

Dengan adanya layanan pendaftaran NPWP secara online ini, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih praktis tanpa harus antre di kantor pajak.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *