Keppres Biaya Haji 2025, Aceh Termurah, Surabaya Termahal

Keppres Biaya Haji 2025
ilustrasi

Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Dalam keputusan yang diteken pada 12 Februari 2025 tersebut, ditetapkan bahwa biaya haji terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah serta nilai manfaat yang berasal dari dana setoran haji reguler dan khusus.

Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler mencapai Rp 6,83 triliun. Terdapat 13 embarkasi yang melayani keberangkatan haji tahun ini, dengan biaya yang berbeda-beda. Embarkasi Surabaya memiliki biaya tertinggi sebesar Rp 60,9 juta, diikuti oleh Banjarmasin dengan Rp 59,3 juta, serta Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dan Kertajati yang masing-masing sebesar Rp 58,8 juta.

Sementara itu, biaya haji terendah terdapat di Embarkasi Aceh, yakni Rp 46,9 juta. Berikut rincian biaya per embarkasi:

  • Aceh: Rp 46.922.333
  • Medan: Rp 47.976.531
  • Batam: Rp 54.331.751
  • Padang: Rp 51.781.751
  • Palembang: Rp 54.411.751
  • Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
  • Solo: Rp 55.478.501
  • Surabaya: Rp 60.955.751
  • Balikpapan: Rp 57.235.421
  • Banjarmasin: Rp 59.331.751
  • Makassar: Rp 57.670.921
  • Lombok: Rp 56.764.801
  • Kertajati: Rp 58.875.751

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama ibadah haji.

Indonesia dijadwalkan akan memberangkatkan sebanyak 221 ribu jemaah haji pada tahun ini. Proses keberangkatan akan dimulai pada 1 Mei 2025, dengan penerbangan ke Arab Saudi dimulai sehari setelahnya. Masa operasional haji akan berlangsung selama 30 hari.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *