Kemenag Imbau Jamaah Haji Pastikan Kepesertaan JKN

Jamaah Haji
ilustrasi

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh calon jamaah haji untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif sebelum berangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan bahwa bagi jamaah reguler, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat wajib.

“Jamaah reguler harus memastikan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan agar mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Zain di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, JKN akan menjamin layanan kesehatan bagi jamaah sebelum dan setelah ibadah haji. Jika mengalami gangguan kesehatan sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula setelah kembali ke Indonesia, jamaah tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan, tetapi dengan aturan baru ini, perlindungan kesehatan jamaah lebih terjamin, baik dalam tahap persiapan maupun setelah pulang ke tanah air.

“Prinsipnya tetap sama, tetapi tahun ini seluruh jamaah calon haji reguler diwajibkan memiliki JKN yang aktif,” kata Zain.

Ia mengimbau agar seluruh jamaah memastikan status JKN mereka sebelum berangkat, sehingga perjalanan ibadah dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.

“Dengan perlindungan ini, kesehatan jamaah akan lebih terjamin sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia. Semoga mereka mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur,” tutupnya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *