Bekasi, Pagar Laut Ilegal 3,3 Km Dibongkar, KKP Awasi Prosesnya

Pagar Laut
ilustrasi

Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya membongkar pagar laut ilegal sepanjang 3,3 kilometer yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, pada Selasa (11/2).

Pembongkaran ini dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif karena adanya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut serta reklamasi yang dilakukan tanpa izin.

Proses pembongkaran ini diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak terhadap Lingkungan dan Akses Nelayan

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut terhadap lingkungan pesisir serta menjamin kelancaran akses bagi para nelayan.

“Pagar laut ini dibangun menggunakan bambu dan urugan tanah, dengan panjang mencapai 3,3 km. Sebelumnya, PSDKP telah menyegelnya karena dianggap menghambat akses nelayan dan merusak ekosistem pesisir,” ujar Doni dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa PT TRPN terbukti melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.

Sebagai bentuk penegakan aturan, KKP menjatuhkan sanksi administratif yang mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  2. PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP.
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sanksi bagi PT TRPN

Doni menyebutkan bahwa tiga sanksi utama diberikan kepada PT TRPN, yaitu:

  • Denda administratif, yang besarannya akan ditentukan setelah perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Pembongkaran pagar laut ilegal, yang menghambat akses nelayan.
  • Pemulihan fungsi ruang laut, untuk mengembalikan ekosistem pesisir agar tetap lestari dan mendukung aktivitas para nelayan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, juga hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“KKP menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mengembalikan fungsi ruang laut, sehingga akses bagi nelayan tetap terjaga,” tutup Doni. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *