Tanah Datar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat bersama Ombudsman perwakilan setempat serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar telah menyetujui penutupan permanen aktivitas pendakian di Gunung Marapi.
“Kesepakatan bersama ini menetapkan Gunung Marapi ditutup secara permanen,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, di Padang, Selasa.
Saat ini, Gunung Marapi, yang secara administratif terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, berstatus level dua atau waspada. Artinya, masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.
Lugi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat. Namun, jika status gunung turun ke level satu atau normal, kebijakan ini akan ditinjau kembali. “Apabila statusnya kembali normal, tentu kebijakan ini akan kita evaluasi,” tambahnya.
Meskipun ditutup permanen, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk mencegah pendakian ilegal ke Gunung Marapi, yang memiliki ketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl). BKSDA juga berharap pemerintah daerah di Agam dan Tanah Datar mendukung kebijakan ini, terutama dalam memantau aktivitas masyarakat agar tidak ada lagi pendaki liar.
Sebagai contoh, pada 19 Januari 2025, BKSDA menemukan tujuh pendaki liar yang didampingi dua warga lokal mencoba mendaki gunung tersebut, meskipun statusnya masih berada di level waspada.
Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa penutupan permanen ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara BKSDA Sumbar, Ombudsman, serta pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar.
Adel menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa pendakian ke Gunung Marapi sangat berbahaya dan tidak diizinkan. “Kami khawatir masyarakat akan tetap mendaki karena beranggapan status gunung sudah menurun. Oleh karena itu, penutupan permanen ini menjadi keputusan bersama untuk mencegah risiko tersebut,” jelasnya.(des*)