Padang – Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap lokasi pengepul barang bekas yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji pada Rabu (22/1/2025). Penertiban dilakukan setelah pihak berwenang berulang kali memberikan imbauan kepada pemilik lapak tersebut.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pengepul barang bekas tersebut sering kali diingatkan oleh pihak Kelurahan mengenai penggunaan bahu jalan sebagai tempat untuk menumpuk barang.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat merusak estetika kota dan kebersihan lingkungan sekitar,” kata Eka.
Eka juga menambahkan bahwa pengepul barang bekas ini melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Kuranji segera menanggapi laporan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Langkah awal yang diambil petugas adalah memberikan teguran persuasif kepada pemilik lapak dan meminta mereka untuk segera merapikan tumpukan barang bekas yang ada di bahu jalan tersebut.
“Petugas mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tambah Eka.
Petugas juga mengingatkan bahwa jika pemilik lapak tidak segera merapikan barang bekasnya, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan berlanjut ke kawasan depan Kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, dimana petugas mengamankan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di fasilitas umum (fasum).
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi kami melarang berjualan di trotoar dan badan jalan, karena hal ini mengganggu hak pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ungkap Eka.
Eka berharap masyarakat Kota Padang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga kota ini? Kami berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar Kota Padang tetap menjadi kota yang bersih, indah, dan nyaman (Beriman),” tutup Eka.(des*)