Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan pertama (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang tetap tanpa perubahan. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada Selasa (31/12/2024) di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik untuk triwulan pertama 2025 dihitung berdasarkan data ekonomi makro periode Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun ada potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama dengan triwulan IV 2024.
Berikut daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Januari hingga Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Diskon Tarif Listrik 50% Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai bagian dari insentif ekonomi kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA, yang mencakup 81,42 juta pelanggan. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon diberikan secara otomatis untuk pelanggan pascabayar melalui sistem PLN, dengan 50% potongan pada tagihan listrik bulan Januari 2025 (dibayar Februari 2025) dan Februari 2025 (dibayar Maret 2025). Pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat pembelian token listrik di kedua bulan tersebut, dengan harga token yang setengah dari bulan sebelumnya.
Jisman P. Hutajulu mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak demi mendukung kemandirian energi. Pemerintah juga menegaskan agar PLN tetap memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga efisiensi operasional selama pemberian diskon.(des*)