Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan diterapkan pada barang kebutuhan pokok. Kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah.
PPN 0% Tetap Berlaku
Prabowo menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN 0%, seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Begitu pula dengan layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum.
Paket Stimulus Ekonomi
Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun, yang mencakup berbagai bentuk bantuan seperti bantuan beras dan diskon tarif listrik.
“Selain itu, ada diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta pembiayaan untuk industri padat karya. Pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh pasal 21, dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh,” jelas Prabowo.
PPN 12% Berlaku 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.(BY)