Pemerintah Provinsi Jakarta Bebaskan Gage 1 Januari

Gage
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan sementara kebijakan Ganjil Genap (Gage) di jalan-jalan protokol Jakarta pada hari ini, Rabu (1/1/2025), dalam rangka merayakan tahun baru.

“Sebagai bagian dari perayaan tahun baru 2025, aturan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis keterangan di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub menambahkan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan Gage ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang memberikan pengecualian bagi penerapan Ganjil Genap pada hari-hari libur nasional.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru

Pada umumnya, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang diterapkan kebijakan Gage untuk mengurangi kemacetan. Namun, pada hari libur nasional ini, kebijakan tersebut tidak berlaku.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *