Nusron Wahid Periksa Tiga Aspek Utama dalam Pembatalan Sertifikat

Menteri ATR soal Pagar Laut
Menteri ATR soal Pagar Laut

Tangerang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memutuskan untuk membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

1. Tiga Hal yang Diperiksa Sebelum Pembatalan

Nusron Wahid menyampaikan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah yang bersangkutan.

Baca Juga  Persediaan Minyak AS Naik, Harga Minyak Global Turun

“Langkah awalnya adalah memeriksa dokumen yuridis. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau prosedur yang telah dilakukan,” jelas Nusron dalam pernyataan resmi pada Minggu (26/1/2025).

2. Proses Dilakukan dengan Cermat

Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  KPP Pratama Padang I Gelar Bimtek Aspek Perpajakan 2024 Di Kota Pariaman

“Jangan sampai proses pembatalan ini justru menjadi tidak sah karena terdapat cacat hukum atau cacat material,” ujar Nusron.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga keabsahan dokumen pertanahan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitannya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *