Jakarta – Cuti bersama tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” bunyi Keputusan Presiden yang disahkan pada 16 Januari 2025 tersebut.
Total 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Presiden menetapkan total 10 hari cuti bersama untuk ASN. Berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama tahun 2025:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Natal
Kebijakan untuk ASN yang Tidak Bisa Mengambil Cuti Bersama
Bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena alasan tugas atau jabatan, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti sebagai pengganti.
Keputusan Presiden ini ditandatangani pada 16 Januari 2025. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian jadwal cuti untuk mendukung efisiensi manajemen di instansi pemerintah.(BY)