Padang  

KAI Sumbar Imbau Penumpang Patuhi Aturan Saat Libur Imlek

KAI Sumbar
Penumpang Kereta Api (KA) Sibinuang saat long weekend di Stasiun Padang.

Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kembali para penumpang untuk mematuhi aturan perjalanan kereta api selama libur panjang akhir Januari 2025, yang bertepatan dengan perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan hal yang penting untuk memastikan perjalanan yang aman dan menyenangkan.

“Nama yang tertera pada tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Merokok di dalam kereta juga dilarang, dan anak-anak di atas tiga tahun harus memiliki tiket dengan harga yang sama dengan tiket dewasa,” jelas As’ad.

Baca Juga  Proses Perbaikan Jalan Nasional di Sumbar Dikejar Demi Masa Mudik Lebaran

Beberapa barang yang tidak diperbolehkan sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau amis, serta barang-barang yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang dilarang oleh hukum atau barang yang menurut petugas tidak layak diangkut karena keadaan dan ukuran yang tidak sesuai.

“Peraturan ini sudah dijelaskan saat pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dan juga diinformasikan di stasiun-stasiun,” tambahnya.

Baca Juga  Tisya Laura Dewi, Putri Pariwisata Sumbar 2021

As’ad berharap, semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang ada agar perjalanan tetap aman dan nyaman selama libur panjang ini.

Pada Sabtu (25/1), update menunjukkan bahwa 19.567 tiket telah terjual untuk periode liburan panjang dari Sabtu (25/1) hingga Rabu (29/1), atau sekitar 45% dari total 43.800 tiket yang tersedia.

Masyarakat dapat membeli tiket untuk berbagai kereta api, seperti KA Pariaman Ekspres dengan tarif Rp5.000, KA Minangkabau Ekspres dengan tarif Rp10.000, dan KA Lembah Anai dengan tarif Rp3.000 untuk sekali jalan.

Baca Juga  Bulan Ramadan Warga Padang Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Kota dan Baznas

As’ad mengingatkan penumpang untuk merencanakan perjalanan dan membeli tiket jauh-jauh hari melalui aplikasi Access by KAI, karena tiket terbatas dan dapat dibeli sejak H-7 keberangkatan.

“Loket tiket juga tersedia 3 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia,” tutupnya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *