Industri Tertentu Masih Dapatkan Harga Gas Murah Hingga 2024, Pemerintah Perpanjang Kebijakan HGBT

ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri untuk gas murah.
ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri untuk gas murah.

Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penataan ulang terhadap perusahaan atau industri yang berhak memanfaatkan gas dengan harga lebih murah, atau yang dikenal dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Proses pemilihan perusahaan atau industri yang dapat menggunakan HGBT akan mempertimbangkan kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“HGBT sedang dalam pembahasan. Kami memberikan gas kepada industri yang dapat menambah nilai ekonomi di dalam negeri dan memiliki dampak terhadap penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (3/1/2024).

Baca Juga  Penawaran Tukar Tambah Yamaha Nmax, Harga dan Skema Pembelian

Industri Pengguna HGBT
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeringkatan untuk menentukan jenis industri mana saja yang dapat memanfaatkan HGBT. Namun, jenis industri yang berhak menggunakan HGBT belum dijelaskan secara rinci.

“Jika hanya sebagian, kami akan tentukan perusahaan atau jenis industri apa saja yang akan mendapatkan manfaatnya,” katanya.

“Jenis industrinya sedang dibahas oleh Plt. Dirjen, dan Insya Allah akan diumumkan pada tahun 2025. Nanti saya sampaikan bulan dan tanggal pastinya,” tambahnya.

Baca Juga  Shell Sesuaikan Harga BBM di Januari 2025

Harga Gas Bumi
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024.

Keputusan terkait pemberian insentif ini dipertegas dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi di bidang industri tertentu. Kebijakan HGBT ini akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, kebijakan HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan mengurangi subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri yang menerima HGBT berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *