Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Dalam Negeri

Eksportir
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah berencana memperpanjang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen di bank domestik menjadi selama satu tahun.

Saat ini, aturan yang berlaku hanya mewajibkan eksportir menempatkan 30 persen DHE selama tiga bulan di perbankan nasional.

“Untuk DHE dari hasil ekspor akan diberlakukan sebesar 100 persen dengan durasi satu tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai insentif guna mendukung implementasi kebijakan baru ini.

Baca Juga  Menteri Dalam Negeri dan Kapolri, Dua Lulusan Terbaik dari Kepolisian

“Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen untuk pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Biasanya, tarif pajak reguler adalah 20 persen, namun untuk DHE diberikan tarif nol persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, eksportir juga dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai jaminan kredit back to back dalam bentuk rupiah dari perbankan atau Lembaga Pengelola Investasi untuk memenuhi kebutuhan dana dalam negeri.

Selain itu, eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usahanya dapat memanfaatkan fasilitas Foreign Exchange (FX) swap antara bank dengan Bank Indonesia. Bank dapat membantu mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual ke Bank Indonesia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Gelar Touring dengan Legend Riders di Solo

Terkait penyediaan dana yang dijamin agunan, seperti cash collateral, giro, hingga tabungan deposito yang memenuhi kriteria tertentu, fasilitas ini tidak akan masuk dalam perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit.

Airlangga menambahkan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, serta sumber daya alam lainnya seperti kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam penerima fasilitas ini.

DHE yang dikonversi ke rupiah akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban persentase penempatan DHE.

Baca Juga  Kodim Jaksel Buka Pendaftaran Komponen Cadangan

“Proses konversi ke rupiah dilakukan untuk meningkatkan suplai dolar tanpa perlu intervensi besar dari BI. Ini juga membantu menjaga stabilitas rupiah, mengurangi volatilitas, serta memenuhi kebutuhan operasional perusahaan,” tutupnya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *