Jakarta – BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan kelas peserta, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini memengaruhi besaran iuran bulanan yang harus dibayar serta jenis layanan yang diterima.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran biaya iuran yang harus dibayar setiap bulan, meskipun layanan medis yang diberikan tetap sama untuk semua kelas, kecuali pada fasilitas tertentu.
Berikut perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan:
- Besaran iuran sesuai kelas
Iuran yang harus dibayar peserta disesuaikan dengan kelas yang dipilih:- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan)
- Fasilitas rawat inap
Perbedaan juga terlihat pada fasilitas ruang rawat inap:- Kelas 1: Ruang rawat inap dengan 2-4 orang, bisa pindah ke VIP dengan biaya tambahan di luar BPJS.
- Kelas 2: Ruang rawat inap dengan 3-5 orang, bisa pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.
- Kelas 3: Ruang rawat inap dengan 4-6 orang, bisa pindah ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
- Pelayanan dan pengobatan
Semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, hingga perawatan gawat darurat.
Dari segi pelayanan medis dan administrasi, tidak ada perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3, sehingga semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama.
(des*)