Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan bahwa istilah pinjaman online (pinjol) tidak lagi digunakan untuk merujuk pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebagai gantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan istilah baru, yaitu pinjaman daring (pindar).
“Kami bukan lagi pinjol. Kami adalah pindar yang telah memiliki izin dari OJK,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam acara di Bandung, Jawa Barat.
1. Pergantian Istilah Pinjol
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas telah menjauhkan istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Sosialisasi pun terus dilakukan agar masyarakat dapat membedakan antara pindar yang resmi dengan pinjol ilegal.
“Pinjol selama ini dikenal dengan berbagai citra buruk, seperti tanpa aturan, regulasi yang tidak jelas, serta metode penagihan yang brutal,” jelas Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.
2. Mengatasi Isu Negatif
Ia menambahkan, pada awalnya, industri ini dikenal dengan istilah fintech P2P lending atau LPBBTI sesuai regulasi. Namun, masyarakat lebih akrab dengan sebutan pinjol. Sayangnya, berbagai masalah dan stigma negatif turut melekat pada istilah tersebut.
Beberapa kasus yang mencuat, misalnya seorang guru taman kanak-kanak yang meminjam uang sebesar Rp 3 juta, tetapi utangnya membengkak menjadi Rp 70 juta dalam waktu tiga bulan. Bahkan, terdapat kasus bunuh diri yang diduga akibat tekanan dari proses penagihan pinjol ilegal.
3. Pusat Data Fintech
Kuseryansyah menjelaskan bahwa AFPI memanfaatkan Fintech Data Center untuk memverifikasi kasus-kasus terkait, seperti praktik gali lubang tutup lubang dan persoalan lainnya. Berdasarkan data tersebut, ditemukan beberapa individu yang telah melunasi pinjaman atau memiliki catatan pembayaran baik. Namun, ada pula nama yang dikaitkan dengan pinjol ilegal seperti “Duit Cepat” atau “Duit Ekstrim.”
“Dari sini, kami melakukan pendalaman lebih lanjut, dan banyak di antaranya memang berasal dari pinjol ilegal,” ungkapnya.
4. Perkenalkan Pindar
AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol dengan pindar. Sebelumnya, mereka sempat mencoba istilah “pinjol baik,” tetapi upaya tersebut terkendala oleh stigma buruk yang sudah mengakar di masyarakat. Oleh karena itu, lahirlah istilah baru, pindar.
5. Tata Kelola yang Baik
Menurut Kuseryansyah, perubahan ke pindar ini bukan sekadar pergantian nama.
“AFPI secara aktif dibimbing oleh regulator untuk memastikan tata kelola yang baik. Dengan pindar, kami percaya diri dapat menyalurkan pinjaman yang layak dan bertanggung jawab, sehingga dana yang dipinjam dapat dikembalikan dengan baik oleh peminjam,” jelasnya.
6. Kontribusi untuk Ekonomi Nasional
Keberadaan pindar terbukti memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan pendanaan akumulatif sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta penerima pinjaman.(BY)