PT LEB, Pengamanan Uang Komisi Migas Tidak Berdasar Hukum

Pengamanan Uang Komisi Migas
Pengamanan Uang Komisi Migas

Lampung – Tim kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menyelidiki uang komisi bisnis migas terkesan prematur.

Kejati Lampung sebelumnya telah mengamankan uang senilai Rp 81 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktivitas migas di Lampung Timur. Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa Participating Interest (PI) atau uang komisi sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar di Bali pada 5 Desember 2024, dana PI 10 persen itu diberikan melalui skema business to business antara perusahaan.

Baca Juga  Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Misa Langsung dan Penyesuaian Siaran

Sopian menambahkan bahwa pengamanan uang dan dividen yang ada dalam rekening tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jika alasan hukum pengamanan dana tersebut untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan, maka perlu ada supervisi dari kejaksaan terkait pengelolaan Participating Interest 10 persen tersebut,” ujar Sopian dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024) sore. Ia juga mengungkapkan bahwa Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan bagian dari supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  5 Bulan Ambruk, Jembatan Antarkecamatan di Pasuruan Ini Belum Diperbaiki

Lebih lanjut, Sopian menegaskan bahwa hingga saat ini Kejati Lampung belum menemukan adanya penyalahgunaan dana PI tersebut untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh PT LEB. Ia juga mengkritik tindakan Kejati Lampung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, telah beredar dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES, dengan total mencapai 17.268.000 dollar Amerika. Uang komisi tersebut disalurkan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) dan kemudian diteruskan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemkab Lampung Timur.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *