PPN 12% Dikonfirmasi Berlaku pada 2025, Prabowo Tegaskan Hanya untuk Barang Mewah

Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah.
Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah.

Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan PPN 12% pada hari esok. PPN 12% dipastikan tetap berlaku pada 2025.

Mengenai kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%, Airlangga menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

“Itu nanti akan ditangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.

Baca Juga  Harga Minyak Mereda Setelah Lonjakan Tiga Sesi Berturut-turut

Selain itu, Airlangga menyebutkan bahwa penerapan kenaikan PPN 12% akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

“PMK sudah cukup,” ungkapnya.

PPN 12% akan tetap diberlakukan pada 2025, meskipun kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap akan dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Tito Karnavian, Presiden Prabowo Prioritaskan Pengendalian Inflasi dan Pengentasan Kemiskinan

“Sudah dijelaskan bahwa PPN adalah undang-undang, jadi kita akan laksanakan,” kata Prabowo pada Jumat, 6 Desember 2024.

Namun, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

“Tapi selektif, hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *