Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2025 Pada 11 Desember

UMP 2025
UMP 2025

Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada hari ini, Rabu (11/12).

Menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi pada awal minggu ini untuk menentukan angka UMP Jakarta 2025.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan, serta hasil rakor inflasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa daerah, termasuk DKI Jakarta, harus mengumumkan UMP paling lambat pada tanggal 11 Desember,” jelas Teguh di Jakarta pada Selasa (10/12), seperti dikutip Antara.

Baca Juga  Viral! TNI AL Selamatkan Bocah Terombang-ambing di Tempat Jatuhnya Sriwijaya Air

Selain membahas UMP, rapat tersebut juga membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Setelah keputusan dicapai, UMSP 2025 juga akan diumumkan pada hari yang sama.

Teguh sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti sepenuhnya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

“Hal tersebut sudah tercantum dalam Permenaker, dan tentu saja sebagai bagian dari pemerintah nasional, kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” kata Teguh pada Jumat lalu.

Baca Juga  335 Hektare Lahan Pertanian di Tanahdatar Dioptimasi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional ini akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. Pada 2024, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Jakarta 2025 akan naik sebesar Rp 329.380, menjadi Rp 5.396.760 per bulan.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *