Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025, melebihi usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan 6%.
“Setelah berdiskusi dengan para pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” ujar Prabowo setelah rapat terbatas di Kantor Presiden pada Jumat (29/11).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang menjadi faktor utama dalam penentuan UMP. Pemerintah juga mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang berbeda antar sektor, seperti sektor padat karya dan non-pad karya.
Namun, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menganggap kenaikan tersebut tidak cukup karena harga barang yang terus melonjak. Mereka mengusulkan kenaikan 20% untuk meningkatkan daya beli buruh yang menurun sejak 2020.
Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai kenaikan 6,5% sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara ekonom Nailul Huda menilai kenaikan tersebut masih rendah dan seharusnya berkisar antara 8-10% untuk mengimbangi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP ini memicu berbagai pendapat, dengan buruh yang menginginkan angka yang lebih tinggi, sementara pengamat ekonomi mengingatkan dampaknya terhadap daya saing dan kelangsungan usaha.(des*)