Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu tersangka adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut adalah Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru berinisial IPN, serta Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru NK,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ghufron menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana terkait,” tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk delapan dari Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
“Total yang diamankan adalah sembilan orang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa, kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).(des*)