OJK Tegaskan Tindakan Debt Collector Harus Sesuai Aturan, Tidak Boleh Ada Kekerasan atau Ancaman

Apakah debt collector boleh memaksa menagih ke debitur
Apakah debt collector boleh memaksa menagih ke debitur

Jakarta Debt collector diperbolehkan untuk menagih utang kepada debitur yang sudah gagal membayar pinjaman, terutama oleh penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol). Namun, meskipun diberi wewenang untuk menagih, ada batasan yang harus diikuti oleh pihak ketiga ini dalam melakukan tugasnya.

Penyelenggara pinjol juga dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti perusahaan penagihan atau entitas di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk membantu proses penagihan kepada debitur yang terlambat membayar.

Debt collector adalah pihak yang diberikan kepercayaan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang yang sudah menunggak. Meski demikian, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa debt collector yang ditunjuk oleh lembaga keuangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Baca Juga  Warga Situbondo Jadi Korban Penipuan, OJK Imbau Hati-Hati dengan Data Pribadi

Sarjito juga menekankan bahwa jika debt collector melanggar aturan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan debt collector tersebut juga bisa mendapat sanksi dari OJK.

Debt collector dalam proses penagihan harus selalu berpegang pada norma yang berlaku di masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada. Penyedia pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai, yaitu:

Baca Juga  Kasus Pengiriman Barang SLB, Bea Cukai Beri Pembebasan Fiskal

Tidak memberikan tekanan baik fisik maupun verbal.
Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Tidak mengganggu dengan penagihan yang berlebihan.
Penagihan dilakukan di alamat atau domisili konsumen.
Penagihan hanya dilakukan dari hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Proses penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, debt collector tidak diperbolehkan untuk memaksa debitur dalam menagih utang.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *