Insentif Berlanjut, Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Tahun Depan

Opsen Pajak Ancam Industri Otomotif, Mobil Listrik Tak Terdampak?
Opsen Pajak Ancam Industri Otomotif, Mobil Listrik Tak Terdampak?

Jakarta – Mulai tahun depan, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan bermotor.

Namun, menurut External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, aturan tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif berupa penghapusan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Opsen pajak ini tidak menyasar kendaraan listrik, jadi EV (Electric Vehicle) tidak terkena dampaknya,” ujar Fajrul saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Baca Juga  Seva Tawarkan Kemudahan Kredit Mobil di Tengah Penurunan Penjualan

Pemerintah memastikan insentif untuk kendaraan listrik akan tetap berlanjut tahun depan. Seluruh kendaraan listrik akan mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB dengan tarif 0 persen, sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

“Iya, ini sudah dikonfirmasi oleh Kemendagri. Kami juga sempat berdiskusi dengan pejabat terkait di Kemendagri, dan disampaikan bahwa EV tidak akan terpengaruh oleh opsen pajak,” jelasnya.

Menurut Fajrul, mekanisme opsen pajak mengacu pada PKB dan BBNKB sebagai dasar pengenaannya. Karena PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sudah ditetapkan 0 persen, maka aturan opsen pajak tidak memiliki dampak terhadap EV.

Baca Juga  Inovasi Xiaomi, Mobil Listrik SU7 Dijual Mulai dari Rp400 Jutaan

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Dalam Pasal 10 Permendagri tersebut dijelaskan:

Pasal 10 Ayat (1): PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaannya.
Pasal 10 Ayat (2): BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaannya.
Dengan demikian, kendaraan listrik tetap menjadi alternatif yang menarik tanpa tambahan beban pajak, meski opsen pajak diberlakukan untuk kendaraan bermotor konvensional.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *