Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso pada Jumat (27/12/2024) dini hari di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Henny adalah buronan yang terkait dengan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.35 WIB di lokasi tersebut.
Henny Djuwita Santoso telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mencakup denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Harli menyampaikan bahwa Henny sempat terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Utara. Selama proses penangkapan, Henny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dapat berlangsung lancar.
Harli menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, guna menegakkan kepastian hukum melalui eksekusi.(BY)