BPJS Kesehatan Sebut Iuran Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung Pemprov DKI

Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.
Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.

Jakarta BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Kepesertaan mereka merupakan bagian dari program yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen PBPU Pemda, yang sebelumnya dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Berdasarkan pengecekan data, keduanya terdaftar dalam segmen PBPU Pemda Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

Penjelasan Mengenai Kepesertaan PBPU Pemda
PBPU Pemda adalah program BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Program ini didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jaminan kesehatan yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikhususkan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja mandiri, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Segmen Peserta BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan bahwa terdapat beberapa segmen iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang diperuntukkan bagi warga miskin atau yang tidak mampu, dengan hak kelas 3. Segmen ini didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, dengan data peserta berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Baca Juga  Kenali Manfaat Kikil, Dari Kesehatan Kulit Hingga Tulang dan Gigi

Kedua, ada segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Pada segmen ini, peserta tidak harus berasal dari golongan fakir miskin atau tidak mampu, melainkan seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3. Penentuan nama-nama peserta pada segmen ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *