Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, rekening-rekening tersebut didapatkan dari data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dian menjelaskan, OJK juga telah meminta bank untuk menutup semua rekening dalam satu file identifikasi nasabah (CIF) yang sama.
“Dalam upaya pemberantasan judi online yang berdampak negatif bagi perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening dari data Kominfo serta menutup rekening lain yang terdaftar dalam CIF yang sama,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK pada Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemblokiran ribuan rekening yang memiliki keterkaitan dengan judi online.
Nama pemilik rekening tersebut juga diberi tanda khusus agar mereka tidak dapat membuka rekening di bank mana pun.(BY)