Jakarta – Proses penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai wilayah Indonesia saat ini sedang dibahas. UMP 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2024.
Dalam proses penetapan ini, pemerintah berdiskusi dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan besaran kenaikan. Serikat buruh di DKI Jakarta mengajukan kenaikan hingga 10% agar UMP sesuai dengan biaya hidup layak.
Berikut sejumlah informasi penting terkait UMP 2025 yang dirangkum, Jumat (01/11/2024) berdasarkan perkembangan terakhir:
- Tanggal Pengumuman UMP
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pengumuman UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November 2024. “UMP ini masih dalam proses, kita akan umumkan tanggal 21 November untuk seluruh provinsi,” ujar Yassierli.
- Dasar Perhitungan UMP
Penetapan UMP 2025 menggunakan acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini dilakukan agar UMP yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Usulan Kenaikan dari Serikat Pekerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2025 sekitar 10% agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, yang diperkirakan antara Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta. “Kami berharap penetapan UMP 2025 tidak sepenuhnya mengacu pada PP 51, tetapi juga mempertimbangkan biaya hidup layak di DKI Jakarta,” kata Winarso.
- Pandangan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, “Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan pengupahan.” Apindo menekankan agar sistem upah mempertimbangkan produktivitas pekerja dan kondisi usaha.
- Penyesuaian Variabel Alfa
Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan agar variabel alfa dalam perhitungan UMP disesuaikan. Pihak pengusaha menginginkan agar alfa tetap mengikuti PP 51, sementara serikat buruh mengusulkan nilai alfa dalam rentang 0,3 hingga 1,0.
- Provinsi dengan UMP Tertinggi
Jakarta diperkirakan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan perkiraan kenaikan hingga 10%, mencapai sekitar Rp5.500.000. Provinsi lain, seperti Jawa Barat dan DI Yogyakarta, juga diperkirakan mengalami kenaikan yang signifikan karena faktor ekonomi dan produktivitas.
- Aksi Demonstrasi Buruh
Pada akhir Oktober, ratusan buruh mengadakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 10%. Mereka berharap agar penetapan UMP tidak hanya mengacu pada PP 51, tetapi juga memperhitungkan biaya hidup layak. “Kami berharap kenaikan UMP bisa mendekati 10%,” tambah Winarso.
- Sikap Pemerintah
Terkait permintaan kenaikan UMP, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Yassierli menyatakan pihaknya berusaha agar penetapan UMP 2025 tidak memberatkan pengusaha tetapi tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.(BY)