Padang Panjang – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, telah resmi memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pembayaran belanja yang dianggarkan dalam APBD.
Resmi diluncurkannya KKPD ditandai dengan penyerahan kartu tersebut oleh Kepala Cabang Bank Nagari, Imelda Angreini, kepada Penjabat Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, di Balaikota pada Senin (15/10).
Sonny Budaya Putra menjelaskan bahwa KKPD merupakan langkah penting dalam proses digitalisasi keuangan daerah.
“Penerapan KKPD tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. KKPD adalah kunci menuju pengelolaan keuangan yang lebih modern,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak kegiatan terhambat karena anggaran yang belum cair. Dengan adanya KKPD, Pemerintah Kota dapat lebih mudah menyelesaikan proses pembiayaan, karena kartu kredit ini dapat digunakan untuk membayar belanja yang teranggarkan dalam APBD.
“Terima kasih kepada Bank Nagari dan Bank Mandiri yang telah menyediakan KKPD ini. Kami berharap ini dapat menyelesaikan berbagai masalah keuangan dan membantu pinjaman untuk kegiatan tertentu,” lanjut Sonny.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD.
KKPD diluncurkan melalui kerja sama antara Bank Nagari dan Bank Mandiri untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangannya.
“Kami berharap penggunaan KKPD dapat disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Saat ini, kami baru menyerahkan kepada 16 OPD,” kata Imelda.
Imelda Angreini juga menjelaskan bahwa KKPD adalah bentuk komitmen Bank Nagari dalam mengimplementasikan transaksi nontunai serta mendukung program pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri. (des*)