Jakarta – Mulai tahun depan, pembangunan rumah secara mandiri atau tanpa kontraktor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen. Namun, tidak semua pembangunan rumah akan dikenai pajak ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak berlaku untuk semua orang. PPN 2,4 persen hanya dikenakan pada rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.
“Artinya, jika luas bangunan kurang dari itu, tidak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” kata Yustinus melalui akun X miliknya, @prastow, Senin (16/9).
“PPN KMS (kegiatan membangun sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya, bangunan di bawah 200 m2 bebas PPN,” tambahnya.
Yustinus juga menegaskan bahwa pengenaan pajak ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada masyarakat kelas menengah ke bawah, karena pajak hanya diberlakukan untuk kalangan masyarakat yang lebih kaya.
Di sisi lain, masyarakat kelas menengah ke bawah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa sejumlah fasilitas untuk memiliki rumah. Fasilitas tersebut termasuk insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) saat mereka membeli rumah tapak atau rumah susun.
Menurut Yustinus, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
“Apakah ini menguntungkan segmen konsumen kecil-menengah? Ya, karena rumah mewah dikenakan PPN dan PPnBM sebesar 20 persen jika harganya di atas Rp30 miliar,” ujarnya.
Untuk masyarakat kelas menengah dengan penghasilan hingga Rp8 juta, Yustinus menyebutkan bahwa pemerintah memberikan bantuan berupa FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), sebuah program bantuan KPR dengan jangka waktu kredit hingga 20 tahun.
“Selain bebas PPN, masyarakat juga mendapatkan jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit 20 tahun, serta subsidi uang muka sebesar Rp4 juta,” jelasnya.
Mulai tahun depan, PPN untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Adapun tarif PPN untuk membangun rumah sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN umum. Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, tarif pajak membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN yang diatur dalam UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini juga mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya bangunan baru. Namun, hanya bangunan yang memenuhi kriteria berikut yang dikenakan PPN:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja;
2. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan PPN. (des*)