Padang – Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap dua orang terkait kasus pencurian.
Dua tersangka berinisial AB (43) dan AD (34) diduga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi milik salah satu provider di Kota Padang.
Penangkapan mereka berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/648/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat pada 20 September 2024 yang dilaporkan oleh Zulkifli.
“Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada hari yang sama dengan aksi pencurian. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya By Pass KM 23, RT 03 RW 06, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah,” jelas Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kasat Reskrim Polresta Padang, pada Sabtu (21/9/2024).
Dedy menjelaskan bahwa pencurian terungkap saat Zulkifli, yang bekerja sebagai tenaga pemeliharaan provider, melaporkan kehilangan salah satu perangkat operator oleh dua pelaku yang tidak dikenal.
“Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dari pihak provider,” tambahnya.
Akibat insiden ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Polresta Padang bersama barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta, tas berisi dua tali pengikat, tas kecil berisi perkakas, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian,” tutup Dedy. (des)