Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari DPRD Kota Semarang untuk diperiksa terkait pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang pada Senin (23/9).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, serta dua anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, yaitu Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.
Kasus ini melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Saksi semua hadir. Kami mendalami peran anggota DPRD dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Senin malam.
Tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno; Pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024, Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo; serta empat anggota Gapensi lainnya, yaitu Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto.
“Terkait Gapensi, kami mendalami peran tersangka M [Martono] dalam proses penunjukan langsung,” tambah Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menelusuri proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memenuhi permintaan Ita dan suaminya, Alwin Basri, dengan memeriksa empat saksi pada Rabu (18/9). Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Kota Semarang, Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda, Binawan Febriarto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda, Bambang Prihartono.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sepuluh rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mereka adalah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat, yang telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (des*)